Jakarta
--- Hari Guru Nasional (HGN) 2012 fokus pada peningkatan kompetensi dan
profesionalisme guru serta penegakan kode etik. Tema tersebut dipilih
karena sebagai profesi, profesionalisasi adalah hal mutlak bagi guru
yang memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kompetensi kualitas
profesinya.
Untuk peningkatan kompetensi, Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi menyiapkan bahan pokok, bahan mentah agar materi yang
diterima guru bisa membuat guru lebih baik. “Filosofinya, tidak
sembarang orang bisa jadi guru. Dicari orang terbaik yang bisa menjadi
guru. Dengan ini kita bisa meningkatkan kualitas guru di masa datang,”
kata Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikti Supriadi Rustad, di
Jakarta, Kamis (21/11).
Selain itu, lanjut Supriadi, model profesi guru
perlu dianalisa lebih jauh agar bisa menggembleng kompetensi kepribadian
sosial guru. Salah satu cara meningkatkan kompetensi kepribadian sosial
adalah dengan program “Maju Bersama Guru Indonesia”. Sama seperti
dokter, sebelum menjadi guru para lulusan sarjana kependidikan harus
praktek di daerah terluar, terdepan, dan terbelakang (3T). Untuk jangka
panjang, anak-anak berbakat dari daerah 3T akan direkrut dan belajar di
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) terbaik. Setelah lima
tahun, mereka akan kembali ke daerah masing-masing untuk membangun
daerahnya.
“Kemarin kita sudah menarik 2.400 guru di daerah 3T, dan mengirim 2.700 orang lagi untuk melanjutkan pekerjaan,” tambahnya.
Menurut Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Sulistiyo,
saat ini yang dihargai dalam beban mengajar guru adalah tugas mengajar.
Tugas membimbing dan mendidik tidak diperhatikan. Padahal tugas guru
adalah termasuk membimbing dan mendidik siswanya. “Di lapangan guru yang
bisa membimbing dan mendidik sangat rendah, dan jamnya sedikit,”
katanya.
Sedangkan dalam kualifikasi akademik kompetensi
guru, masih banyak guru yang belum sarjana. Pemerintah pusat dan
pemerintah daerah hendaknya bekerja sama dalam meningkatkan kualifikasi
akademik guru. “Belum banyak pemerintah daerah yang mau membantu
pengembangan kualifikasi guru. Dan dari pusat pun, dana tahun lalu
banyak yang belum terserap,” ucap Sulistiyo.
Sulistiyo menegaskan, PGRI menyambut baik
penyiapan kompetensi guru yang paripurna, yaitu pedagogik, profesional,
kepribadian, dan sosial. Pelaksanaan kode etik adalah sebuah kebutuhan,
karena sangat dekat dengan pengembangan kompetensi,profesi dan sosial.
Sulistiyo berharap, Kemdikbud dan Kemenag segera
mengatur asosiasi profesi guru. Guru berorganisasi hanya mengacu kepada
undang-undang organisasi masyarakat. Belum ada sebuah organisasi yang
merangkul seluruh guru di Indonesia seperti dalam profesi dokter ada
Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Untuk mendukung hal tersebut, organisasi profesi
memiliki peran yang penting. Organisasi profesi memiliki fungsi utama
untuk menyikapi perubahan terhadap peningkatan profesionalisme guru, dan
mengatur mereka agar berperilaku profesional dalam penegakan kode etik.
(AR)